Ibu Ini Relakan Dua Putrinya Dirudapaksa Suami Barunya
Nasib malang dialami KN (15), yang menjadi korban rudapaksa ayah tiri dan ibu kandung sebanyak dua kali. Pelecehan tersebut, terjadi di kediaman korban di kawasan Rawa Jati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ibu kandung meminta sang anak unutk melayani nafsu bejat sang ayah tiri
Pelaku RT (43) yang merupakan ayah tiri meminta MR (39) istrinya yang merupakan ibu kandung korban untuk menggauli KN. Entah setan apa yang merasuki MR, ia pun mengiyakan kemauan tersebut dan meminta putrinya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.
KOrban diiming-iming uang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, korban diiming-imingi uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan handphone baru yang diberikan seusai di rudapaksa.
"Diimingi uang Rp 200 ribu dan handphone baru, serta diancam agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun," jelas Andi ketika memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (7/2/2019).
KOrban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah bersama di dalam kamar mandi
Tak hanya merudapaksa korban, kedua pelaku juga memaksa korban untuk 'main' bersama di dalam kamar mandi. Buntutnya, korban pun melaporkan musibah yang dialaminya ke ayah kandungnya, dan langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku diamankan
Pelaku pun diamankan pada (14/2/2019) silan dari kediamannya, dan kini telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Andi.
Gangguan Mistis
Informasi yang dihimpun Tribunjakarta, demi kedua putrinya Mawar dan Melati terbebas dari kutukan yang ia percaya, IW merelakan kedua putrinya di 'gauli' oleh suami barunya sendiri.
Meski telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, RSD suami IW tetap bersikeras bahwa perbuatan berjatnya untuk membebaskan kedua putri tirinya dari gangguan mistis.
"Biar gak kesialan (kena sial) terus, memang gini ritualnya (kepercayaan)," jelas RSD ketika dimintai informasi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (7/2/2019).
Sementara itu, IW menjelaskan bahwa kedua pernikahannya dengan suaminya yang dulu yang merupakan ayah kandung dari kedua putrinya, merupakan pernikahan terlarang.
Putrinya kini sudah mempunyai anak
IW menjelaskan, yang dimaksud dengan pernikahan terlarang tersebut adalah karena ia menikah dengan orang yang satu suku dengannya.
"Memang harusnya gak boleh satu suku, maka itu saya cerai, anak saya jadi kena kutukan," kata IW.
Menurut IW, karena pernikahan terlarang tersebut kedua putrinya pun kini menjalani hidup yang bisa dibilang berantakan. Kedua putrinya kerap kali kabur dari rumah hingga berbulan-bulan, sudah memiliki anak, namun tidak jelas siapa sebenarnya ayah dari anak putrinya tersebut.
Hukuman untuk pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menuturkan, bahwa perilaku kedua pelaku telah melanggar hukum.
RSD berperan sebagai pelaku utama, sementara IW berperan sebagai orang yang meyakinkan kedua putrinya bahwa sudah terkena kutukan.
Para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sumber : https://planet.merdeka.com/


0 Komentar